SERPONG, ULTIMAGZ.com – Surat Edaran Kapolri tentang ujaran kebencian atau hate speech masih menuai pro dan kontra. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan hate speech dan hinaan.“Hate speech mempunyai perbedaan dengan hinaan,” ujar Pangeran Siahaan, salah seorang pembicara dalam Diskusi Jumat yang digelar pada Jumat (11/12) di Kantin Gedung C, UMN.
Hate speech sendiri dapat diartikan dengan tindakan seorang pelaku dengan sengaja memunculkan permusuhan, sedangkan hinaan dapat berkonteks candaan. “Khususnya yang dilatarbelakangi ras, suku, agama, diskriminasi gender, seksualitas dan kaum minoritas,” tambahnya.
Menurut Pange, panggilan akrabnya, hate speech pun berpotensi muncul dalam berbagai macam kegiatan seperti orasi, kampanye, jejaring sosial, khotbah, dan spanduk-spanduk. “Jika tidak ada yang merasa tersinggung, tidak ada yang reaksi hukum,” ujar Pange.
Reporter: Natalia Setiawan
Editor: Alif Gusti Mahardika
Fotografer: Angelina Rosalin