• Login
Upgrade
uvcef4fq.ultimagz.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
uvcef4fq.ultimagz.com
No Result
View All Result

Sistem Pelat Ganjil-Genap Diuji Coba di Ibu Kota, Yuk Cermati Beberapa Hal Ini!

by
July 27, 2016
in Uncategorized
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memutuskan untuk menguji coba sistem pelat nomor ganjil-genap sebagai kebijakan untuk mengurangi kemacetan di ibu kota. Sistem ini menggantikan sistem three-in-one yang dianggap tidak efektif akibat maraknya praktik jasa joki. Soal sistem pelat ganjil-genap, berikut hal yang perlu dicermati dan dipahami oleh para pengguna kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta.

Penentuan ganjil dan genap

Tentu saja banyak masyarakat yang bertanya-tanya, bagaimana cara menentukan kapan aturan ini berlaku bagi pemilik nomor ganjil ataupun genap. Sederhana saja, aturan diberlakukan sesuai dengan tanggal.

Saat tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh lewat di tempat dan waktu yang ditentukan. Begitu pula dengan tanggal genap, yang hanya pemilik kendaraan bernomor pelat genap yang boleh lewat. Adapun angka 0 (nol) yang dianggap sebagai nomor genap.

Lokasi penerapan

Jalan M. H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, dan H. R. Rasuna Said adalah lokasi-lokasi di mana sistem ini diberlakukan. Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto merupakan lokasi yang sebelumnya diterapkan sistem three-in-one. Jadi simple­-nya, menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, luas cakupan sistem ganjil-genap adalah lokasi eks-three-in-one­ ditambah Rasuna Said.

Waktu berlaku

Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, dan untuk sore dimulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sistem ini tidak berlaku pada weekend (Sabtu-Minggu) dan hari libur nasional.

Pelaksanaan

  • Sosialisasi: 28 Juni hingga 26 Juli 2016
  • Uji coba: 27 Juli hingga 26 Agustus 2016
  • Pemberlakuan (tergantung hasil uji coba): Mulai 30 Agustus 2016

Kebijakan ini tidak berlaku bagi:

  • Presiden Republik Indonesia
  • Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Pejabat lembaga tinggi negara (berpelat RI) beserta pengawalnya
  • Kendaraan dinas (pelat dinas)
  • Pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Angkutan umum (pelat kuning)
  • Angkutan barang (dengan dispensasi)
  • Sepeda motor, kecuali pada kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan larangan (Jalan Medan Merdeka Barat hingga M. H. Thamrin)

Sanksi

Pada masa uji coba, pelanggar akan mendapatkan blangko teguran berwarna merah dari polisi dan nomor kendaraannya akan didokumentasikan. Selepas masa uji coba, pelanggar akan mendapat bukti pelanggaran (tilang) dan diproses sesuai hukum yang ada.

Polisi juga mengingatkan agar pengemudi tidak mengelabui aturan dengan menggunakan pelat nomor palsu. Jika terbukti melanggar, baik pada masa uji coba atau bukan, pengemudi akan dijerat sanksi pidana dua bulan penjara atau denda paling banyak 500ribu Rupiah.

Lokasi Pengawasan

Lokasi pengawasan akan ditentukan secara acak pada sembilan persimpangan lampu lalu lintas, yakni:

  • Bundaran Patung Kuda
  • Simpang Bank Indonesia (BI)
  • Simpang Sarinah
  • Bundaran Hotel Indonesia (HI)
  • Simpang Imam Bonjol
  • Bundaran Senayan
  • Simpang CSW (Sisingamangaraja-Blok M)
  • Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan)

 

Penulis: Richard Joe Sunarta

Editor: Alif Gusti Mahardika

Sumber: BeritaSatu.com, megapolitan.kompas.com, rappler.com

Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA

 

 

 

 

Related Posts

Waka Waka Production Hadirkan Drama Musikal “2 AM: The Musical”

by
August 27, 2024

“Look Back”: Relasi Rumit antara Seniman dan Karya Mereka

by
August 15, 2024

RAN For Your Kids, Persembahan RAN untuk Hari Anak Nasional

by
July 25, 2024

Siap Guncang 5 Kota, Reality Club Umumkan Konser Tur Bertajuk “Reality Club Presents…Indonesia Tour 2024”

by
July 20, 2024

UMN Jadi Tuan Rumah Pembukaan Jakarta Australs 2024 di Indonesia

by
July 5, 2024

Premium Content

Bongkahan Kaca Gedung C UMN Jatuh dan Menimpa Mahasiswa

March 8, 2023

Streetball: Merintis Dari Bawah

February 26, 2014

Duo Bintang Samba Curi Perhatian Dalam Laga Debut Arsenal

September 13, 2020

Browse by Category

  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Explore Bali Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Categories

  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tag

Explore Bali Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

Recent Posts

  • Waka Waka Production Hadirkan Drama Musikal “2 AM: The Musical”
  • “Look Back”: Relasi Rumit antara Seniman dan Karya Mereka
  • RAN For Your Kids, Persembahan RAN untuk Hari Anak Nasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?