• Login
Upgrade
uvcef4fq.ultimagz.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
uvcef4fq.ultimagz.com
No Result
View All Result

Polemik Ancaman Kegiatan Live Streaming di Media Sosial

by
September 1, 2020
in Uncategorized
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ULTIMAGZ.com – RCTI dan iNews resmi menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat regulasi tersebut karena tidak mengatur siaran berbasis internet. Hal ini memuculkan berbagai polemik karena menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), jika gugatan ini terkabul, nantinya hanya pihak berizin yang boleh melakukan siaran langsung di platform media sosial.

“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli seperti dilansir dari suara.com.

Penggugat mengungkapkan hingga saat ini belum ada kepastian hukum penyiaran yang melibatkan layanan streaming internet. Sebabnya, mereka tidak wajib terikat dalam pedoman dan standar program penyiaran Indonesia, baik secara aturan maupun sanksi yang berlaku. Penggugat mengatakan, jika tidak ditangani dengan baik maka akan muncul konten yang bertentangan dengan ideologi negara. Oleh karena itu, uji materi perlu dilakukan agar segala siaran yang menggunakan internet tunduk pada UU Penyiaran.

Menimbang hal itu, RCTI-iNews meminta MK merumuskan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi:

Penyiaran adalah (kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.

Menanggapi hal ini, konsultan informasi dari Suvarna.ID Enda Nasution menyatakan alasan media seperti televisi wajib diatur UU Penyiaran. Hal itu disebabkan karena televisi menggunakan frekuensi publik. 

“Penyiaran itu definisinya adalah broadcasting melalui frekuensi publik, sedangkan siaran internet itu tentu bukan frekuensi publik. Pengguna internet harus membayar untuk bisa broadcast sesuatu,” kata Enda kepada VICE. “Jadi [konten internet] tidak masuk definisi penyiaran, sebab sifatnya bukan milik publik.”

Apabila MK mengindahkan gugatan ini, maka setiap individu atau kelompok yang ingin melakukan siaran kemungkinan akan dipersulit. Mereka harus memiliki izin untuk menjadi lembaga penyiaran. Hal ini tentu menjadi penghambat kebebasan berekspresi, sebagaimana tertulis pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dampak lainnya yang mungkin dirasakan adalah terjadi homogenitas media akibat  penyalur konten menurun drastis. Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi dunia digital dan perekonomian di Indonesia.

Penulis: Jairel Danet Polii

Editor: Agatha Lintang

Foto: salesforce.com

Sumber: Detik.com, Suara.com, Vice.com

 

Related Posts

Waka Waka Production Hadirkan Drama Musikal “2 AM: The Musical”

by
August 27, 2024

“Look Back”: Relasi Rumit antara Seniman dan Karya Mereka

by
August 15, 2024

RAN For Your Kids, Persembahan RAN untuk Hari Anak Nasional

by
July 25, 2024

Siap Guncang 5 Kota, Reality Club Umumkan Konser Tur Bertajuk “Reality Club Presents…Indonesia Tour 2024”

by
July 20, 2024

UMN Jadi Tuan Rumah Pembukaan Jakarta Australs 2024 di Indonesia

by
July 5, 2024

Premium Content

The Sadness Paradox: Kesenangan Ketika Dengarkan Lagu Sedih

November 11, 2022

Ninotchka, Kafe Berkonsep Kekinian

March 23, 2016

“Pemburu Utang” Tunjukkan Realita Pahit Hidup dan Sistem

November 10, 2019

Browse by Category

  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Explore Bali Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Categories

  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tag

Explore Bali Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

Recent Posts

  • Waka Waka Production Hadirkan Drama Musikal “2 AM: The Musical”
  • “Look Back”: Relasi Rumit antara Seniman dan Karya Mereka
  • RAN For Your Kids, Persembahan RAN untuk Hari Anak Nasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?