• Login
Upgrade
uvcef4fq.ultimagz.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
uvcef4fq.ultimagz.com
No Result
View All Result

DPR Setujui Perubahan Batas Minimal Pernikahan Perempuan Menjadi 19 Tahun

by
September 14, 2019
in Uncategorized
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ULTIMAGZ.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui batas usia minimal perkawinan anak perempuan menjadi 19 tahun. Sebelumnya, batas minimal pernikahan perempuan adalah 16 tahun. Keputusan ini diambil pada rapat panitia kerja pemerintah dan DPR, Kamis (12/09/19).

Perubahan usia minimal ini awalnya diusulkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada hari yang sama di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 7 Ayat 1 tertulis batas minimal laki-laki menikah adalah 19 tahun, sedangkan perempuan adalah 16 tahun. Perbedaan 3 tahun usia ini dianggap diskriminatif terhadap perempuan.

Menurut Menteri PPPA Yohana, perubahan ini merupakan sebuah kado untuk Indonesia. “Setelah 45 tahun, akhirnya batas usia minimal untuk perkawinan bagi perempuan dinaikkan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Ini merupakan kado untuk anak-anak Indonesia sebagaimana harapan kita pada Hari Anak 2019 lalu,” ujar Yohana seperti dikutip dari kompas.id.

Dilansir dari Tirto, Kementerian PPPA berharap kenaikan usia minimal dapat menurunkan risiko kematian ibu dan anak serta laju kelahiran. Anak yang lahir dari ibu yang menikah dini memiliki tingkat kerentanan 1,5 kali lebih tinggi dibanding anak yang lahir dari ibu yang berusia 20-30 tahun. Dari segi psikologis, pernikahan di usia mental yang belum stabil dapat menimbulkan stres dan rasa tertekan yang bisa berujung pada depresi.

Jumlah pernikahan dini di Indonesia kian meningkat. Hal ini dibuktikan dari data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang merilis persentase kenaikan jumlah pernikahan dini dari 14,18% menjadi 15,66% pada tahun 2018. Pernikahan dini dalam data BPS merujuk pada perempuan yang menikah di usia 16 tahun atau kurang.

Kini, rakyat hanya perlu menunggu DPR segera mengesahkan UU baru mengenai perkawinan tersebut.

(Infografis: akurat.co)

Penulis: Andi Annisa Ivana Putri

Editor: Geofanni Nerissa Arviana

Foto: Kumparan

Infografis: akurat.co

Sumber: kompas.id, tirto.id, kompasiana.com, sindonews.com

Related Posts

Waka Waka Production Hadirkan Drama Musikal “2 AM: The Musical”

by
August 27, 2024

“Look Back”: Relasi Rumit antara Seniman dan Karya Mereka

by
August 15, 2024

RAN For Your Kids, Persembahan RAN untuk Hari Anak Nasional

by
July 25, 2024

Siap Guncang 5 Kota, Reality Club Umumkan Konser Tur Bertajuk “Reality Club Presents…Indonesia Tour 2024”

by
July 20, 2024

UMN Jadi Tuan Rumah Pembukaan Jakarta Australs 2024 di Indonesia

by
July 5, 2024

Premium Content

“Midnight Diner: Tokyo Stories”, Kisah Hangat pada Malam Hari

February 22, 2020

Gol Messi Matikan Putra Samarinda

March 17, 2014

Tim Running Man Dikabarkan Akan Mampir Ke Dubai

January 31, 2016

Browse by Category

  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Explore Bali Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Categories

  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tag

Explore Bali Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

Recent Posts

  • Waka Waka Production Hadirkan Drama Musikal “2 AM: The Musical”
  • “Look Back”: Relasi Rumit antara Seniman dan Karya Mereka
  • RAN For Your Kids, Persembahan RAN untuk Hari Anak Nasional

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?