• Login
Upgrade
uvcef4fq.ultimagz.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
uvcef4fq.ultimagz.com
No Result
View All Result

Opini: Kekeliruan Kajian RUU PKS BEM SI

by
September 26, 2019
in Uncategorized
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap melalui kajian bertajuk Naskah Kajian Rancangan Undang–undang Penghapusn Kekerasan Seksual Forum Perempuan BEM – Seluruh Indonesia. Sayangnya, terdapat beberapa kekeliruan dalam naskah akademik yang disusun sehubungan dengan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Melalui akun Instagram @bem_si pada Jumat (20/09/19), BEM SI menuturkan bahwa RUU PKS memuat pasal-pasal bermasalah sehingga bersifat multitafsir, melanggar agama, dan perlu ditinjau dari berbagai sudut pandang filosofis, sosiologis, serta yuridis.

Namun, beberapa poin argumen BEM SI hanya separuh benar, salah tafsir dan berdasarkan hoaks yang telah dijelaskan berulang oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan pakar hukum. Selain itu, kritik BEM SI ini sama dengan alasan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahteran (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini menolak RUU PKS sejak awal Februari lalu. Hal tersebut terjadi lantaran pasal-pasal bersifat multitafsir.

 

Pasal Pertama

Pasal pertama yang dinilai multitafsir adalah pasal 12 terkait definisi pelecehan seksual yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang, yang terkait hasrat seksual, yang mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan, diancam pidana pelecehan seksual.

“Definisi tidak jelas dan bisa berakses pada tafsir sepihak dan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik moral masyarakat atas perilaku menyimpang,” tulis BEM SI.

Di sini, BEM SI dan Jazuli mengemukakan bahwa memasukkan hasrat seksual berpotensi memberikan sikap permisif terhadap perilaku seksual yang dinilai mereka menyimpang seperti orientasi seksual minoritas atau LGBT. Selain itu, RUU PKS dinilai dapat mengkriminalisasi kritik terhadap kelompok minoritas seksual dan gaya berpakaian muda-mudi serta seks di luar nikah.

Melansir komnasperempuan.go.id (25/02/19), Komnas Perempuan telah menanggapi klaim Fraksi PKS tersebut. Dijelaskan, definisi kekerasan seksual dalam pasal 12 mengatur tentang perbuatan dan akibat sehingga tidak terlepas dari perbuatan yang dilarang maupun dari perbuatan yang dilarang tersebut.

“Definisi kekerasan seksual di dalam ketentuan umum hanya menjelaskan cakupan, bukan sebagai unsur perbuatan yang akan dipidana, yang mana diatur dalam pengertian dari setiap bentuk kekerasan seksual (sembilan bentuk),” tulis Koordinator Ratna Batara Munti

 

Pasal Kedua

Sealnjutnya, pasal kedua yang dinilai multitafsir ialah pasal 15 terkait pemaksaan aborsi berbunyi:

Setiap orang yang memaksa orang lain menghentikan kehamilan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan, diancam pidana pemaksaan aborsi.

“Definisi ini jangan sampai dipahami bahwa aborsi menjadi boleh selama tidak ada unsur ‘memaksa orang lain’,” tulis BEM SI, yang juga merupakan kritik Jazuli.

Di sini, BEM SI keliru mengenai apa yang dibahas RUU PKS. Pengacara Publik LBH Masyarakat Naila Rizki Zakiah telah menjelaskan bahwa RUU PKS bertujuan agar para korban bisa mendapatkan keadilan secara hukum pasca mengalami kekerasan seksual (07/02/19). Sebab, belum ada hukum yang mengatur hal tersebut. Dapat disimpulkan bahwa RUU PKS tidak mencakup perilaku seksual yang tidak mengandung kekerasan.

Selain itu, aborsi memang sudah dilarang oleh Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992 yang hanya memungkinkan aborsi apabila terjadi pemerkosaan atau kehamilan yang mengancam nyawa sang ibu.

 

Pasal Ketiga

Pasal ketiga yang dinilai multitafsir adalah pasal 18 terkait Pemaksaan Perkawinan yang berbunyi:

Setiap orang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, rangkaian kebohongan, nama, identitas, atau martabat palsu, atau penyalahgunaan kepercayaan, melacurkan seseorang dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, diancam pidana pemaksaan pelacuran.

“Definisi tindak pidana harus dilengkapi dengan pengaturan bahwa pelacuran dan/atau perzinaan atas alasan apapun secara prinsip Pancasila dan Agama dilarang di republik ini. Sehingga secara otomatis pemaksaan pelacuran dan/atau perzinaan menjadi tegas terlarang,” tulis BEM SI.

Pertama, BEM SI keliru mengenai bagaimana seorang warga negara bisa terkena pidana. Sebelumnya, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan, orang yang melanggar Pancasila tak bisa dihukum pidana melalui akun Twitter-nya @mohmahfud (16/10/18). Hal ini dikarenakan orang baru bisa dihukum jika terkena UU yang merupakan turunan Pancasila.

“Misal: orang membunuh dihukum bukan karena melanggar sila ke-2 Pancasila loh, tapi karena melanggar UU Hukum Pidana. Pancasila hanya asas-asas,” jelas Mahfud.

Mengenai agama, Pendiri Lingkaran Survei Indonesia Denny JA menjelaskan bahwa di dalam negara modern, tidak semua yang salah menurut agama harus diadopsi oleh negara dengan ganjaran hukum pidana (22/09/19).

“Makan sapi bagi sebagian warga Hindu terlarang. Apa jadinya jika negara juga melarang warga makan sapi? Lalu mereka yang makan sapi akan masuk penjara?” tukas Denny JA. “Apa jadinya jika negara juga melarang semua warga makan babi? Lalu bagi yang makan babi akan masuk penjara?” 

Hal tersebut disampaikan untuk mengkritik RKUHP pasal 417 ayat 1 yang akan memidakan perilaku seks di luar nikah. Denny menuturkan, pelarangan hubungan seksual bertentangan dengan prinsip HAM, yaitu rights to privacy di bidang seksualitas yang dijamin oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selain itu, Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, meskipun tidak memasukkan masalah prostitusi, tak berarti RUU PKS mendukung perzinaan (31/01/19).

“Soal prostitusi segala macam kan semua udah di KUHP, enggak ngerti juga kenapa (RUU) kekerasan seksual jadi bahas perzinaan,” ujar Mariana.

 

Penulis: Ignatius Raditya Nugraha, Jurnalistik 2017

Editor: Ivan Jonathan

Sumber: detik.com, tirto.id, komnasperempuan.go.id, beritasatu.com

Related Posts

Waka Waka Production Hadirkan Drama Musikal “2 AM: The Musical”

by
August 27, 2024

“Look Back”: Relasi Rumit antara Seniman dan Karya Mereka

by
August 15, 2024

RAN For Your Kids, Persembahan RAN untuk Hari Anak Nasional

by
July 25, 2024

Siap Guncang 5 Kota, Reality Club Umumkan Konser Tur Bertajuk “Reality Club Presents…Indonesia Tour 2024”

by
July 20, 2024

UMN Jadi Tuan Rumah Pembukaan Jakarta Australs 2024 di Indonesia

by
July 5, 2024

Premium Content

Hari Tanpa Bayangan: Fenomena Alam Akibat Kulminasi Matahari

February 21, 2022

Comnews 2019 Hadirkan Seminar soal Era Digital

March 14, 2019

Rekomendasi Menu Sarapan Praktis dan Sehat untuk Mahasiswa

September 2, 2022

Browse by Category

  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Explore Bali Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Categories

  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tag

Explore Bali Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

Recent Posts

  • Waka Waka Production Hadirkan Drama Musikal “2 AM: The Musical”
  • “Look Back”: Relasi Rumit antara Seniman dan Karya Mereka
  • RAN For Your Kids, Persembahan RAN untuk Hari Anak Nasional

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?