• Login
Upgrade
uvcef4fq.ultimagz.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
uvcef4fq.ultimagz.com
No Result
View All Result

Kenapa TNI dan Polri Tidak Boleh Ikut Coblos di Pemilu?

by
December 2, 2023
in Uncategorized
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak diperbolehkan untuk mencoblos atau memilih calon eksekutif maupun legislatif dalam pemilihan umum (pemilu). Namun, apa alasannya?

Pada Pemilu 1955, tentara dan polisi di Indonesia saat itu masih tergabung menjadi satu sebagai Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Anggota-anggota ABRI pada masa itu masih diizinkan untuk aktif berpolitik dan mempunyai hak pilih, dilansir dari rumahpemilu.org. 

Baca juga: Kenali 10 Istilah Seputar Pemilu yang Wajib Generasi Z Ketahui

Namun, di era Orde Baru, ABRI dilihat sebagai alat kekuasaan. Alhasil, ABRI tidak hanya terlibat dalam kegiatan politik, tetapi juga turut serta dalam seluruh proses dan mekanisme politik yang sedang berlangsung.

Pemerintahan di Indonesia saat itu pun khawatir akan hal tersebut. Sebab, ABRI tidak bisa menjaga keamanan sekaligus menjaga netralitas selama pemilu. 

Melansir nasional.kompas.com, demi menyelesaikan masalah tersebut, keterlibatan tentara dan polisi dalam politik segera diperbaiki. ABRI kemudian dipisah menjadi TNI dan Polri, hak pilih dalam berpolitik pun juga dicabut. 

Kini, anggota TNI dan Polri merupakan salah satu bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak pilih di pemilu dan harus menjaga netralitas. Sebagai aparatur negara, tentara dan polisi harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik. 

Larangan TNI dan Polri dalam berpartisipasi di pemilu juga telah tercantum dalam tiga Undang-Undang (UU.) Regulasi tersebut tertulis di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 39, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28. 

Melansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200 berbunyi, “Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.”

Kemudian, UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 39 tertulis bahwa prajurit dilarang untuk terlibat dalam kegiatan partai politik. 

Baca juga: Pentingnya Mahasiswa Menggunakan Hak Suara dalam Pemilu

Begitu juga di UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 yang berisikan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Polri juga tidak boleh menggunakan hak memilih dan dipilih. Terakhir, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

TNI dan Polri bisa dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta jika terbukti terlibat dalam segala kegiatan pemilu, dikutip dari cnnindonesia.com. Sanksi tersebut tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 494.

 

Penulis: Alycia Catelyn

Editor: Michael Ludovico

Foto: Freepik

Sumber: nasional.kompas.com, cnnindonesia.com, rumahpemilu.org

Related Posts

Waka Waka Production Hadirkan Drama Musikal “2 AM: The Musical”

by
August 27, 2024

“Look Back”: Relasi Rumit antara Seniman dan Karya Mereka

by
August 15, 2024

RAN For Your Kids, Persembahan RAN untuk Hari Anak Nasional

by
July 25, 2024

Siap Guncang 5 Kota, Reality Club Umumkan Konser Tur Bertajuk “Reality Club Presents…Indonesia Tour 2024”

by
July 20, 2024

UMN Jadi Tuan Rumah Pembukaan Jakarta Australs 2024 di Indonesia

by
July 5, 2024

Premium Content

Multipurpose Tinted Sunscreen, Kolaborasi BLP dan Avoskin Beauty

April 28, 2021

Film ‘If Anything Happens, I Love You’ Pendek, Tetapi Berkesan

December 2, 2020

Pernyataan Skandal Seo Ye Ji Munculkan Pro dan Kontra

April 19, 2021

Browse by Category

  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Explore Bali Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Categories

  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tag

Explore Bali Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

Recent Posts

  • Waka Waka Production Hadirkan Drama Musikal “2 AM: The Musical”
  • “Look Back”: Relasi Rumit antara Seniman dan Karya Mereka
  • RAN For Your Kids, Persembahan RAN untuk Hari Anak Nasional

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?