• Login
Upgrade
uvcef4fq.ultimagz.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
uvcef4fq.ultimagz.com
No Result
View All Result

Tujuh Larangan Selama PSBB di Tangerang Raya

by
April 20, 2020
in Uncategorized
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG, ULTIMAGZ.com — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang resmi diberlakukan pada Sabtu (18/04/2020) hingga empat belas hari ke depan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka percepatan penanganan dan memutus rantai penyebaran virus korona.

Pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya diatur lewat Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, dilengkapi dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif,” ujar Wahidin, dikutip dari seputartangsel.pikiran-rakyat.com

Dengan diberlakukannya PSBB, aktivitas warga akan dibatasi selama dua pekan dan dapat diperpanjang jika masih terdapat penyebaran kasus virus korona. Berikut informasi tujuh larangan saat penerapan PSBB:

  1. Dilarang mengadakan proses belajar mengajar di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media yang paling efektif. Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1), yaitu lembaga pendidikan tinggi lembaga pelatihan, lembaga penelitian, lembaga pembinaan, dan lembaga sejenisnya.
  2. Perusahaan atau instansi dilarang mempekerjakan pegawainya di kantor atau dengan jumlah pekerja normal.
  3. Pembatasan jumlah pekerja, maka pekerja bekerja di rumah kecuali instansi dan bidang tertentu.
  4. Tempat ibadah dilarang dibuka untuk umum, maka ibadah dilakukan di rumah. Tempat atau fasilitas umum juga dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
  5. Dilarang melakukan kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumunan, seperti pertemuan atau perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya.
  6. Moda transportasi publik dilarang mengangkut jumlah penumpang dengan kapasitas penuh, maka jumlah penumpang harus dibatasi. Sedangkan moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali untuk barang penting dan esensial yang telah ditentukan.
  7. Dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan (hankam), kecuali kegiatan operasi militer atau kepolisian sebagai unsur utama dan pendukung.

Wahidin pun mewajibkan pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan melaksanakan PSBB. Ia juga meminta pemda setempat untuk mendorong sekaligus menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

 

Penulis: Sr. Angela Siallagan FCJM

Editor: Abel Pramudya

Foto: antarafoto.com

Sumber: inews.id, kompas.com, dan cnnindonesia.com

Related Posts

Waka Waka Production Hadirkan Drama Musikal “2 AM: The Musical”

by
August 27, 2024

“Look Back”: Relasi Rumit antara Seniman dan Karya Mereka

by
August 15, 2024

RAN For Your Kids, Persembahan RAN untuk Hari Anak Nasional

by
July 25, 2024

Siap Guncang 5 Kota, Reality Club Umumkan Konser Tur Bertajuk “Reality Club Presents…Indonesia Tour 2024”

by
July 20, 2024

UMN Jadi Tuan Rumah Pembukaan Jakarta Australs 2024 di Indonesia

by
July 5, 2024

Premium Content

Dalami Makna Tujuan Hidup Melalui Kisah “The Alchemist”

February 22, 2024

Inilah Lima Kota Terhijau di Dunia

November 7, 2015

Gol Tunggal Rashford Menangkan United di Etihad

March 21, 2016

Browse by Category

  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tags

Explore Bali Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Learn more

Categories

  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Sports
  • Travel
  • Uncategorized
  • World

Browse by Tag

Explore Bali Market Stories Pandemic Premium Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

Recent Posts

  • Waka Waka Production Hadirkan Drama Musikal “2 AM: The Musical”
  • “Look Back”: Relasi Rumit antara Seniman dan Karya Mereka
  • RAN For Your Kids, Persembahan RAN untuk Hari Anak Nasional

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?